Akhawati fillah, semoga rahmat Allah dicurahkan untukku dan untuk kalian semua. Amin. Bagian keempat tentang FARDHU-FARDHU WUDHU ada enam, poin 1-5 sudah kita kaji, sekarang kita lanjutkan poin 6. Yakni membasuh anggota wudhu secara langsung (bersambung) setelah membasuh anggota sebelumnya tanpa menunda.Karena Nabi صلى الله عليه
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam.Setelah kita mempelajari berbagai macam najis, selanjutnya kita akan mengenal bagaimanakah tata cara wudhu yang benar yang sesuai petunjuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.Semoga dengan pembahasan ini pula dapat meluruskan kesalahan-kesalahan yang selama ini ada.
BAB WUDHU فَصْلٌ : فُرُوْضُ الْوُضُوْءِ سِتَّةٌ الأَوَّلُ: النَّيَّةُ الثَّانِيْ:غَسْلُ الْوَجْهِ الثَّالِثُ: غَسْلُ الْيَدَيْنِ مَعَ الْمِرْفَقَيْنِ الرَّابعُ: مَسْحُ شَيْءٍ مِنَ الرَّأْسِ الْخَامِسُ: غَسْلُ الِّرِّجْلَيْنِ مَعَ الْكَعْبَيْنِ السَّادِسُ: التَّرْتِيْبُ [Pasal] Fardhu - fardhu wudlu' ada 6 : 1. Niat 2. Membasuh wajah 3.
Bedanya adalah wudhu merupakan bentuk ketaatan kita terhadap perintah Allah. Dengan demikian, agar wudhu yang kita lakukan semakin bertambah kualitas ketaatannyya, berikut ini akan kami paparkan beberapa doa yang menyertai gerakan wudhu, sebagaimana telah kami sarikan dari kitab karya Syekh Muhyiddin Abu Zakaria Yahya bin Syaraf al-Nawawi al
Terjemah Fathul Qorib Kesunnahan Wudhu. Kesunnahan wudhu ada 10. 1. Membaca basmalah. Minimal membaca lafadz "bismillah" dan yang paling sempurna ialah "Bismillahirohmanirohim". Jika meninggalkannya pada permulaan wudhu, maka bisa membaca Bismillah pada tengah-tengah wudhu. 2.
1. Islam. Disyaratkan bagi orang yang hendak wudhu harus beragama islam. Sehingga orang yang bukan beragama islam tidaklah sah wudhunya. Hal ini dikarenakan wudhu adalah ibadah yang memerlukan niat. Sedang orang kafir tidak sah niatnya, karena diantara syarat niat adalah beragama islam. 2. Tamyiz. Ada beberapa pendapat mengenai arti tamyiz, yaitu:
Penjelasan (Syarah) Perbedaan Rukun dan Fardhu Mushanif (Pengarang Kitab) mengungkapkan dengan menggunakan redaksi Fardu dalam bab Wudhu, sementara dalam Shalat memakai redaksi Rukun. Karena dalam shalat dilarang memisahkan Afalul shalat (pekerjaan shalat), Maka Shalat seperti halnya satu hakikat yang tersusun dari beberapa bagian.
Bersih dari haid Bersih dari nifas Bebas dari sesuatu yang bisa menghalangi sampainya air ke kulit Jangan ada barang yang bisa merubah air (najis dll) Mengetahui bahwa hukum wudhu tersebut adalah wajib Tidak boleh beri`tiqad (berkeyakinan) bahwa salah satu dari fardhu-fardhu wudhu` hukumnya sunnah (tidak wajib). Menggunakan air yang mensucikan
HCJVIIb.